SIMALUNGUN – Isu miring soal aparat bungkam terhadap bandar narkoba besar di Simalungun akhirnya terpatahkan. Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menunjukkan aksi nyata dengan menggerebek sarang sabu di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam operasi itu, seorang pria berinisial YASIN (45) tak berkutik saat dibekuk. Ia diduga kuat sebagai kaki tangan jaringan narkoba yang selama ini meresahkan warga.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah tinggal diam menghadapi peredaran narkoba, termasuk terhadap sosok bandar yang disebut-sebut kebal hukum.

“Polres Simalungun tidak pernah bungkam. Penindakan ini bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum di wilayah kami,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Polda Sumatera Utara, diperkuat informasi warga terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.

Di lapangan, YASIN ditemukan sedang duduk santai di pinggir jalan, diduga menunggu pembeli. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung diamankan.

“Pelaku terlihat menunggu transaksi secara terbuka. Ini menunjukkan jaringan ini merasa aman. Tapi kami lebih cepat,” ujar Verry.

Sorotan utama publik sebelumnya mengarah pada sosok ALONG, yang disebut sebagai bandar besar di Kampung Jawa. Namun saat penggerebekan, ALONG justru menghilang.

Petugas yang didampingi Kepala Lingkungan langsung menggeledah rumah yang diduga menjadi basis operasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabu seberat 0,14 gram
  • Plastik klip kosong
  • Timbangan elektrik
  • Alat hisap sabu dan kaca pirex
  • Uang tunai Rp5 juta
  • Buku catatan transaksi
  • 1 unit ponsel

Dari pengakuan YASIN, sabu tersebut diperoleh dari YUSUF, warga Tanjung Tiram, atas perintah ALONG. Namun saat dilakukan pengembangan, YUSUF juga tidak ditemukan di kediamannya.

“Pengejaran terhadap ALONG dan YUSUF terus kami lakukan. Kami akan bongkar jaringan ini sampai ke akar,” tegas Verry.

Saat ini YASIN telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor.

“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Simalungun,” pungkas Verry.

(Tim)