SIMALUNGUN – Pelarian Satria Lana alias Ntong (37), warga Huta IV Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berakhir di tangan polisi.
Pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan pada Rabu (7/10/2026), setelah diduga terlibat dalam pencurian empat tabung gas 3 kilogram dan satu unit loudspeaker aktif milik Rumah Makan Nusantara Ewa di Huta V Nagori Wonorejo.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di Huta IV Nagori Wonorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/130/X/2026/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2026.
“Polisi bersama masyarakat, Polres Simalungun selalu berkomitmen untuk berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya melalui keberhasilan Polsek Bandar Huluan dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ini,” ujar IPTU Patar Banjarnahor saat dikonfirmasi, Rabu malam sekitar pukul 22.21 WIB.
Kasus tersebut berawal dari laporan Sukesno yang tercatat dalam LP/B/300/VIII/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 21 Agustus 2026.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp1.080.000 akibat kehilangan empat tabung gas 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit loudspeaker aktif merek Karoke berwarna hitam.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (8/8/2026), setelah korban memperoleh informasi dari saksi Suci Habibah bahwa sejumlah barang di Rumah Makan Nusantara Ewa telah hilang.
“Pencurian ini diketahui pelapor setelah mendapat informasi dari saksi bahwa barang-barang tersebut hilang dari Rumah Makan Nusantara Ewa,” kata Patar.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi Satria Lana alias Ntong sebagai salah satu pelaku dan kemudian mengamankannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial JEFRI yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut pengakuan tersangka, mereka masuk ke rumah makan yang hanya ditutup menggunakan terpal. Setelah berada di dalam, pelaku membuka laci steling dan menemukan kunci lemari besi.
Dari dalam lemari tersebut, mereka mengambil satu tabung gas dan satu unit loudspeaker aktif. Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada rekannya untuk dibawa keluar.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa barang hasil curian tersebut dijual. Satu tabung gas dijual ke sebuah kedai di Pardomuan Nauli dengan harga Rp90.000.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan keterlibatan Herianto alias Bahok yang mengambil tiga tabung gas lainnya dari lokasi kejadian. Ketiga tabung tersebut kemudian dijual ke tempat yang sama dengan harga Rp250.000.
“Satria Lana mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 dari hasil penjualan tersebut,” jelas Patar.
Herianto alias Bahok diketahui telah lebih dahulu diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan pada Senin (5/10/2026) dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, Herianto diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Satria Lana alias Ntong kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Huluan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas sampai ke tingkat Jaksa Penuntut Umum. Seluruh jajaran Polsek Bandar Huluan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah hukum kami,” pungkas Patar.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan.
Tim Redaksi: Junaidi









