Menu

Mode Gelap
 

Peristiwa Β· 30 Jul 2024 11:15 WIB

Kapolres Simalungun, Diminta Usut Dugaan Pelanggaran PT. TPL Yang Sebabkan 2 Nyawa Melayang.


 Kapolres Simalungun, Diminta Usut Dugaan Pelanggaran PT. TPL Yang Sebabkan 2 Nyawa Melayang. Perbesar

SIMALUNGUN – Peristiwa kecelakan yang menewaskan 2 orang pekerja di PT. TPL sektor Aek Nauli masih menjadi pembahasan dikalangan masyarakat, di tambah lagi salah satu korban yang meninggal berinisial RK warga Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan diketahui masih duduk di bangku sekolah dan itu bisa dibuktikan disalah satu sekolah yang ada di Kecamatan Tanah Jawa.

Dugaan pelanggan Pihak PT TPL melalui rekanannya PT. PT Marao Buana Putra ( MBP), yang diduga sudah melanggar Undang-undang tentang tenaga kerja dan UU lalu lintas tentang penggunaan bak terbuka. Selasa (30/07/2024).

Baca Juga :Β Tewasnya 2 Orang Pekerja Di PT. TPL , Diduga Ada Kelalaian Dan Langgar Aturan, Unit Reskrim Polres Simalungun Dalami Kasus Ini Lebih Lanjut.

Disebutkan, larangan pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, β€œPengusaha dilarang mempekerjakan anak.”

Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum. Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.

Dugaan kedua tentang penggunaan bak terbuka yang di gunakan pihak rekanan PT TPL untuk mengangkut penumpang hal itu tercantum dalam UU lalu lintas.

Dimana larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang didasarkan pada sejumlah peraturan dan undang-undang yang mengatur keselamatan lalu lintas di Indonesia.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 menyebutkan bahwa angkutan barang hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Peraturan ini mengatur spesifikasi teknis dan penggunaan kendaraan, termasuk larangan mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka. Sejumlah peraturan dari Kementerian Perhubungan mempertegas larangan ini dengan memberikan sanksi bagi pelanggar, baik berupa denda maupun tindakan tilang.

Terkait hal tersebut, Polres Simalungun yang menangani kasus kecelakaan diareal TPL hingga sebabkan 2 nyawa melayang dan puluhan luka-luka diminta untuk mengusut tuntas dugaan pelanggan yang lakukan rekanan PT TPL tersebut, agar mereka lebih waspada kedepannya. Kata salah satu tokoh masyarakat Hatonduhan.

Baca Juga :Β Pihak TPL Diduga Tutup Mata, Saat Peristiwa Kecelakan Diarea Kerja, Korban Meninggal Lamban Di Evakuasi.

Selanjutnya, terkait hal tersebut, awak Media sudah menginformasikan Kasad Reskrim Polres Simalungun AKBP Ghulam Yuniar Luthfi STK, SIK MH, menurutnya, “kasus ini masih dalam penyidikan dan akan didalami, sementara sopirnya masih kami tahan, Ungkapnya.

Selanjutnya Awak Media Bertanya apakah peristiwa ini bisa dikategorikan kelalaian Ndan…!, Kasad Reskrim menjawab, ” Betul kelalaian sopirnya.

Tewasnya 2 pekerja tersebut menyisakan duka mendalam yang saat ini dirasakan kedua keluarga Korban Kecelakan Kerja di Areal PT. Toba Pulp Lestari (TPL) , Dua korban tersebut 1 diantaranya warga Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan yang berstatus pelajar dan satunya lagi diketahui Warga Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa. (Tim)

Editor Redaksi: A01

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Jalan Lintas Siantar-Mandoge Putus Total, Tranportasi Lumpuh, Warga Minta Dinas PU Segara Bertindak.

6 November 2024 - 14:16 WIB

Wartwan Media ANEWS-Chanel Biro Langkat Meninggal Dunia, Usai di Tabrak Mini Bus Toyota Rush.

5 November 2024 - 14:26 WIB

Akhirnya Terugkap Identitas Mayat Yang Ditemukan Di Aliran Sungai Bah Boluk, Nagori Bayu Bagasan.

1 November 2024 - 23:35 WIB

Gempar..! Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas Di Aliran Sungai Bah Boluk Nagori Bayu Bagasan.

1 November 2024 - 16:08 WIB

Penemuan Mayat Wanita Muda di Berastagi Terungkap, Polda Sumut Tetapkan Lima Orang Tersangka & Dua DPO.Β 

29 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Masyarakat Huta 1 Toba Raja Hombang Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Gamot Diganti, Kapolsek Tanah Jawa Amankan Situasi.Β 

23 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Trending di Peristiwa