SIMALUNGUN – Aduan masyarakat melalui layanan Halo Pak Kapolres Simalungun langsung ditindaklanjuti. Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun bersama personel Polsek Gunung Malela mendatangi lokasi yang dilaporkan menjadi tempat gelanggang sabung ayam di Jalan Bangun Melintang, Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan lapangan hingga akhirnya membongkar gelanggang ayam yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas keluhan warga yang berharap lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan perjudian.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 WIB, menjelaskan bahwa penanganan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.

Menurutnya, layanan Halo Pak Kapolres Simalungun menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan informasi terkait situasi keamanan serta ketertiban di lingkungan mereka.

“Setiap aduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi Halo Pak Kapolres akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Aduan Warga Langsung Direspons

Pengaduan tersebut disampaikan seorang warga berinisial B pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelapor mengeluhkan keberadaan gelanggang sabung ayam di wilayah Karang Bangun yang menurutnya belum dibongkar.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Unit Jatanras bersama Polsek Gunung Malela bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Petugas juga melakukan pengecekan berulang guna memastikan situasi di lapangan dan mengetahui apakah aktivitas sabung ayam sedang berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi perhatian jajarannya, terutama jika berkaitan dengan dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Setiap aduan masyarakat yang masuk melalui Halo Pak Kapolres akan selalu kami tindak lanjuti secara serius dan cepat, karena ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” ungkapnya.

Gelanggang Dibongkar, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Dalam rangkaian penanganan tersebut, petugas turut menghubungi pelapor untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut. Polisi juga meminta keterangan dari Kepala Desa Nagori Karang Bangun, Mario, serta seorang warga Huta III bernama Suwito guna menggali informasi terkait keberadaan gelanggang ayam tersebut.

Berdasarkan hasil penanganan di lokasi, petugas kemudian membongkar gelanggang yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam. Aparat juga memberikan imbauan kepada perangkat nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mencegah munculnya kembali kegiatan serupa.

Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan lingkungan mereka menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayahnya masing-masing agar bebas dari aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung. Sementara itu, pemilik rumah bernama Sumantri tidak berada di tempat karena rumah dalam keadaan terkunci dari luar.

Meski gelanggang telah dibongkar, kepolisian menyatakan pengawasan akan tetap dilakukan. Sat Reskrim Unit Jatanras bersama Polsek Gunung Malela berencana melanjutkan pemantauan guna mencegah kemungkinan aktivitas serupa kembali muncul.

Apabila ditemukan indikasi kegiatan serupa, petugas akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Respons Cepat Harus Diikuti Pengawasan Berkelanjutan

Penanganan aduan di Karang Bangun menunjukkan pentingnya saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan persoalan di lingkungannya. Namun, pembongkaran gelanggang saja bukan akhir dari pengawasan.

Konsistensi pemantauan dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.

Pelapor pun menyampaikan terima kasih atas respons yang diberikan Polres Simalungun terhadap aduannya.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, di antaranya IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Lasang Sinaga, Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu E. Damanik, S.H., Aiptu Jefri Girsang, Aipda Edi Sastria, dan Brigpol Josua Marpaung, S.H., bersama personel Polsek Gunung Malela.

AKP Verry Purba menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman dan perkembangan selanjutnya akan terus dilaporkan kepada masyarakat.

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat secara profesional dan humanis melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani”.

(Tim)