SIMALUNGUN – Polres Simalungun menunjukkan sikap tegas, profesional, dan tanpa kompromi dalam menangani kasus pembunuhan terhadap anak yang mengguncang rasa keadilan publik. Kepastian tersebut ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
AKP Herison menegaskan, meski pelaku masih berstatus anak dan berkonflik dengan hukum, proses pidana tetap berjalan secara maksimal sesuai aturan perundang-undangan. “Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa. Penanganan dilakukan tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Penegasan itu sejalan dengan paparan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang digelar Selasa sore, 30 Desember 2025, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya. Kegiatan tersebut mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat”.
Rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri unsur pimpinan Polres, jajaran Sat Reskrim, Unit Jatanras, serta insan pers dari berbagai media.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap anak perempuan berinisial ZR (15) merupakan salah satu kasus paling menonjol dan prioritas sepanjang tahun 2025. “Polri hadir memberi kepastian hukum dan perlindungan, khususnya bagi anak. Kasus ini ditangani serius, transparan, dan tidak ada kompromi,” tegas AKBP Marganda.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Simpang Dolok Ulu, area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di pinggang dan perut, serta luka di kepala akibat benda tumpul.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku adalah AH (15), pelajar, yang melakukan kekerasan secara brutal dan bertahap. “Pelaku memiting leher korban, memukul kepala dengan batu, lalu menusuk berulang kali menggunakan pisau. Bahkan setelah meninggalkan korban, pelaku kembali mengejar dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ungkap AKP Herison.
Motif sementara diduga karena sakit hati, setelah korban meminta uang yang tidak dipenuhi. “Motif masih kami dalami, namun unsur pidananya sangat jelas dan kuat,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Sat Reskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain pisau bergagang plastik, batu dan kayu bernoda darah, pakaian korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian perkara.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berkas perkara sedang dirampungkan dan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum tahap I. “Kami berkoordinasi intensif dengan JPU agar proses hukum berjalan cepat, tepat, dan memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” pungkas AKP Herison.
Melalui rilis akhir tahun ini, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya: kejahatan, terlebih yang merenggut nyawa anak, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat. (Tim)




















