Jumat, 12 Desember 2025
Terkait pemberitaan yang telah tayang di media anews-chanel.com pada tanggal 09 Desember 2025 dengan judul “Dugaan Terima Gratifikasi Kasnob dan BNN Siantar dari Koin Bar”, bersama ini Pimpinan Redaksi menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap sumber serta informasi yang digunakan dalam penyusunan berita tersebut, kami menyatakan bahwa pemberitaan dimaksud tidak benar dan telah kami hapus sepenuhnya dari peredaran di platform anews-chanel.com
Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan perusahaan pers untuk menjaga akurasi informasi, memberikan hak jawab, serta mengoreksi setiap kekeliruan pemberitaan.
Kami juga menindaklanjuti surat resmi yang kami terima di Kantor Redaksi dari pihak kuasa hukum Koin Bar, dengan nomor surat sebagaimana tercantum dalam arsip redaksi, yang berisi hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak Koin Bar tidak mengetahui, tidak mengenal, dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan sosok yang disebut sebagai Kasat Polres Siantar (Kasnob) maupun dengan BNN Kota Siantar, sebagaimana tercantum dalam berita yang telah terbit.
Dengan demikian, melalui rilis ini kami menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan kekeliruan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai jawaban resmi atas surat hak jawab yang kami terima serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik.
Pimpinan Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang tercantum dalam berita tersebut, serta kepada seluruh pembaca yang mungkin telah menerima dampak dari informasi yang tidak tepat tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan pengertian seluruh pihak.
Pimpinan Redaksi
anews-chanel.com




















