SIMALUNGUN – Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. Dipimpin langsung Kanit I Sat Narkoba, IPDA Alex Sidabutar, S.H., penggerebekan dini hari berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tapian Dolok.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Huta Seniu, Desa Naga Dolok. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat brutto 13,34 gram, yang diduga siap edar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba hingga ke akar.
“Ini bukti bahwa kami tidak pernah lengah. Kanit I turun langsung memimpin operasi untuk memastikan penindakan berjalan cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB melalui jajaran Polda Sumatera Utara. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Tanpa menunggu lama, IPDA Alex Sidabutar bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah duduk santai di sebuah cakruk, diduga sedang menunggu pembeli.
Petugas pun bergerak cepat. Tanpa perlawanan berarti, pria tersebut langsung diamankan dan diidentifikasi sebagai Sanik Candra (46), warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan sebagai pengedar aktif, di antaranya:
- 16 plastik klip sedang berisi sabu
- 1 plastik klip besar berisi sabu
- Total berat brutto 13,34 gram
- Alat hisap sabu (bong) dari botol plastik
- Kaca pirex dan sendok plastik
- Uang tunai Rp1.032.000
- 3 unit ponsel
- Kotak rokok sebagai tempat penyimpanan
“Jumlah dan jenis barang bukti menunjukkan pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba,” ungkap AKP Verry Purba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Sisu, yang disebut berasal dari wilayah Batang Kuis. Informasi ini kini tengah dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan di atasnya akan terus kami kejar. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Tim




















