SIMALUNGUN – Suasana haru menyelimuti Polsek Gunung Malela saat Jepri Prananta, korban pencurian handphone, menyampaikan langsung ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus yang menimpanya. Di tengah rasa kecewa akibat kehilangan barang berharganya, pemuda 24 tahun itu justru memilih memaafkan pelaku dan meminta perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Kisah ini menjadi potret menyentuh tentang sisi humanis penegakan hukum yang tak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan perdamaian di tengah masyarakat.

Jepri, seorang kuli bangunan asal Kabupaten Simalungun, mengaku tak menyangka handphone miliknya yang dicuri bisa kembali ditemukan hanya dalam hitungan dua hari setelah laporan dibuat di Polsek Gunung Malela.

Dengan nada penuh haru, Jepri menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolsek Gunung Malela dan seluruh personel yang dinilainya bergerak cepat tanpa mempersulit laporan masyarakat kecil seperti dirinya.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan personel Polsek Gunung Malela yang cepat merespon laporan saya dan berhasil menangkap pelaku pencurian HP saya,” ucap Jepri penuh syukur.

Namun yang membuat suasana semakin menyentuh, Jepri justru meminta agar pelaku tidak diproses lebih jauh ke pengadilan. Ia memilih jalan damai setelah pelaku mengakui kesalahan dan tercapai kesepakatan secara kekeluargaan.

“Dengan ini saya memohon kepada Bapak Kapolsek Gunung Malela agar perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan karena saya dan tersangka sudah berdamai secara kekeluargaan. Saya juga tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata,” ungkapnya.

Keputusan Jepri memaafkan pelaku menuai apresiasi dari banyak pihak. Di tengah situasi sosial yang sering dipenuhi konflik berkepanjangan, sikap korban dinilai menunjukkan ketulusan hati dan kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan bahwa apresiasi dan kepercayaan masyarakat menjadi energi besar bagi institusi Polri untuk terus meningkatkan pelayanan.

“Bagi kami, penghargaan terbesar adalah ketika masyarakat merasa terbantu dan dilayani dengan baik. Ini bukti bahwa Polri harus terus hadir cepat, profesional, dan humanis,” ujar AKP Verry Purba, Minggu (10/5/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB di kawasan Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat itu Jepri kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac serta uang tunai Rp300 ribu yang disimpan di dalam tas dekat lokasi kerjanya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta.

Menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir SH bersama tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Risko Surya Putra pada Jumat (8/5/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Barang bukti handphone milik korban juga berhasil diamankan polisi.

Cepatnya pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai menunjukkan bahwa laporan warga, termasuk dari kalangan pekerja kecil, tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Kisah Jepri dan langkah damai yang diambilnya kini menjadi pengingat bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan permusuhan. Di balik proses penegakan hukum, masih ada ruang bagi hati nurani, pengakuan salah, dan pintu maaf yang membuka jalan perdamaian.