Pamatang Raya – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025–2029. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Simalungun di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Jumat (4/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Bonauli Rajagukguk dan Jepra H. Manurung, serta dihadiri anggota DPRD, Plt Sekda Albert R. Saragih, jajaran pejabat Pemkab Simalungun, dan undangan lainnya.
Dalam nota pengantar tersebut, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih sekaligus landasan penetapan prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
“Visi pembangunan lima tahun ke depan adalah ‘Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju’ dengan lima misi strategis: Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi, dan Sinergi,” kata Bupati Anton.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD telah melalui serangkaian tahapan panjang, dimulai dari penyusunan rancangan teknokratik pada Oktober 2023, forum konsultasi publik pada April 2025, hingga Musrenbang RPJMD pada Juni 2025. Proses ini juga melibatkan konsultasi ke Pemprov Sumatera Utara dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Bupati berharap DPRD dapat segera membahas Ranperda RPJMD tersebut agar dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dokumen ini diharapkan menjadi panduan strategis bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Simalungun dalam mewujudkan Simalungun yang maju,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda RPJMD 2025–2029.
(Jaenal Fajjry)
Editor Redaksi : Bang Aziz




















