SIMALUNGUN – Aksi pencurian handphone (HP) di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, berujung penangkapan pelaku oleh warga. Faisal alias Ompong (46), pelaku yang beraksi pada Sabtu (01/11/2025) dini hari, berhasil diamankan berkat kesigapan korban dan warga sekitar yang mengepungnya saat hendak melarikan diri.

Kapolsek Serbalawan, Iptu Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. “Berkat respons cepat Bhabinkamtibmas, pelaku berhasil diamankan dari amuk massa. Kasus ini menjadi perhatian serius dan pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegas Iptu Gunawan pada Minggu (02/11/2025).

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/205/XI/2025/SPKT/Polsek Serbalawan/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 01 November 2025. Korban, Darmawansyah (47), seorang wiraswasta warga Huta III Purwosari, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan pada Sabtu pagi.

Darmawansyah menjelaskan, saat sedang bermain HP di ruang tamu, ia melihat Faisal mengintip dari jendela. “Saya melihat pelaku mengintip dari jendela depan. Saat saya mengintip balik dari jendela sebelahnya, pelaku terlihat keluar membawa HP saya,” ungkap Darmawansyah.

Korban langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku. “Saya berteriak maling-maling dan bersama warga mengepung pelaku hingga akhirnya tertangkap,” lanjutnya.

Setelah tertangkap, Faisal mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan barang curian di rumah temannya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP VIVO Y22 berwarna biru dengan casing pink dan satu buah charger. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000.

Pangulu Dolok Tenera segera menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Serbalawan untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. “Tindakan cepat Pangulu dan Bhabinkamtibmas sangat membantu dalam mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.

Bhabinkamtibmas yang tiba di lokasi langsung membawa tersangka ke Polsek Serbalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Faisal, yang berdomisili di Pondok Pasir, Nagori Dolok Ilir I, dan bekerja sebagai buruh harian lepas, kini mendekam di sel tahanan Polsek Serbalawan.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga melaporkan kepada pimpinan,” jelas Kapolsek Serbalawan.

Kapolsek mengapresiasi kerjasama antara masyarakat, aparat desa, dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama di malam hari,” imbuhnya.

Polsek Serbalawan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan Faisal dalam kasus pencurian lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP.

Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan kejadian kriminal atau hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (Tim)