DELI SERDANG – Aparat gabungan Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di bantaran sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 37 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkoba, sementara dua orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan bersama BNNP Sumut dan sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba.

Dari total 37 orang yang diamankan, delapan orang dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine dan telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing.

Sementara itu, 27 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan ditindaklanjuti melalui proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses secara hukum lebih lanjut.

Penggerebekan tersebut juga mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Petugas menyita sabu-sabu dengan berat sekitar 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, serta tiga unit timbangan digital.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin permainan, sejumlah uang tunai, delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, serta berbagai jenis senjata tajam.

Temuan tersebut menambah perhatian terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Namun, peran dan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Kombes Pol Andy Arisandi mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“​​Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini agar tidak kotor dan rusak karena narkoba,” ujarnya.

Penggerebekan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan, disertai penanganan yang tegas dan sesuai hukum, menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan tetap aman.

Tim Biro Sumut