LANGKAT _ Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Pengesahan/Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat, berempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (27/11/2023).
Pembukaan Rapat Paripurna oleh Ir AntoniΒ wakil ketua DPRD Kabupaten Langkat di dampingi Ralin Sinulingga,SE.
Laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Langkat oleh Drs.Pimamta Ginting menyampiakan hasil kesepakatan badan anggaran DPRD Kabupaten Langkat dengan TAPD Kabupaten Langkat dalam rangka pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Langkat tahun 2024 sebagai berikut:
– Pendapatan daerah target pendapatan pada APBD Tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp.1.996.205.599.443,00. Sedangkan Belanja daerah di sepakati sebesar Rp.1.996.205.599.443,00 dengan perincian sebagai berikut:
1. Belanja operasi sebesar Rp.1.418.739.886.706,-
2. Belanja modal sebesar Rp.161.816.309.445,-
3. Belanja tidak terduga sebesar Rp.22.867.175.292,-
4.Belanja Transfer sebesar Rp.398.773.228.000,-
Dengan demikian ada surplus sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Penyampaian pendapat 8 fraksi –Β fraksi DPRD Kabupaten Langkat yaitu fraksi Golkar oleh Edi Bahagia,S.IP, pendapat akhir fraksi BPI oleh Siti Nurhayati,S.Ag, pendapat akhir fraksi Demokrat oleh Ade Khairina Syahputri,SE, pendapat akhir fraksi PDI.P oleh Sandrak Herman Manurung,S.Sos,
Lalu pendapat akhir fraksi Gerindra oleh Ibnu Hajar,ST, pendapat akhir fraksi Nasdem oleh Sukardi, pendapat akhir fraksi KPK oleh Aidir Syahputra,SH, pendapat akhir fraksi PAN.
Pada pendapat akhir fraksi seluruhnya menyetujui dan menerima Ranperda APBD Kabupaten Langkat 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Pembacaan SK dan Berita acara DPRD Kabupaten Langkat tentang pengesahan persetujuan Ranperda APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat oleh Sekretaris Dewan Drs.Basrah Pardomuan.
Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Langkat yaitu:
“Dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Langkat dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapat daerah Rp.1.996.205.599.443,00
b. Belanja daerah Rp.1.996.205.599.443,00
Surplus/defisit Rp.3.000.000.000,00
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa sidang paripurna yang diadakan hari ini merupakan tahap akhir rangkaian acara rapat paripurna pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2004 yang tahapan dan proses yang meliputi:
Penyampaian nota keuangan oleh kami pada tanggal 13 November 2023 dan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan anggota dewan yang terhormat.
Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi pada tanggal 14 November 2023.
Selanjutnya pembahasan bersama antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Langkat.
Dan hari ini penyampaian pendapat akhir fraksi serta pengambilan keputusan tentang APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2024.
Pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2004 ini merupakan suatu rangkaian proses yang sistematis sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2024 yang sama-sama kita pedoman dan sepakati dengan tujuan akhir adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat.Β (Amir)