KARO – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Karo. Kali ini, personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga Kecamatan Kabanjahe, setelah menemukan 20 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 7,44 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa dugaan peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penindakan tegas, pengusutan menyeluruh, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
20 Butir Ekstasi Disimpan dalam Kotak Kardus
Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika personel Unit I Satresnarkoba melakukan kegiatan penindakan di kawasan Jalan Jamin Ginting.
Petugas kemudian mengamankan JB dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 20 butir pil berwarna cokelat yang diduga ekstasi.
Barang tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang dibungkus potongan kertas putih dan lakban cokelat, lalu disimpan dalam kotak kardus bertuliskan Mizone.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu plastik klip, satu kotak kardus, satu potongan kertas putih, dua potongan lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO berwarna biru.
“Personel kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial JB dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Joni H. Pardede, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.
Penyidikan Berlanjut, Asal Barang Masih Perlu Diungkap
Setelah penangkapan, JB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Joni menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang disebut dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku. Penelusuran lebih lanjut terhadap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi hal penting untuk memperjelas perkara, sepanjang didukung hasil penyidikan.
Polres Karo Ajak Masyarakat Tidak Diam
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diminta tidak menutup mata apabila mengetahui informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi yang disampaikan melalui jalur resmi kepolisian dapat membantu aparat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai hukum.
Pemberantasan narkotika bukan hanya soal menangkap terduga pelaku, tetapi juga memastikan setiap perkara diusut secara profesional dan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, proses hukum terhadap JB masih berjalan. Publik menanti penanganan perkara yang transparan, termasuk kejelasan hasil penyidikan atas 20 butir pil yang diduga ekstasi tersebut.
(Tim Biro Sumut)










