Simalungun, 7 Oktober 2025 – Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Polsek Parapat berhasil membongkar jaringan narkoba di Kota Wisata Parapat dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5,35 gram.
AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Simalungun, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. “Ini adalah keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di kawasan Parapat,” ujarnya pada Selasa (7/10/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat. Pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menerima informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan secara cermat ke lokasi yang dimaksud,” kata AKP Henry.
Setelah melakukan penyelidikan, tim satuan narkoba bergerak cepat pada Senin (6/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi dilakukan di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Parapat. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan Andri Sianturi alias Liek (38), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Pendidikan, Parapat.
“Saat dikonfrontir, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari pengakuan Andri Sianturi alias Liek, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan Hendra Simajuntak (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Matahari, Helvetia, Medan. Hendra Simajuntak berperan sebagai perantara antara Andri Sianturi alias Liek dengan pemasok narkoba dari Medan, yaitu adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak.
“Hendra Simajuntak kami amankan karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dialah yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang merupakan pemasok narkoba dari Medan,” jelas AKP Henry.
Selain narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
– 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong
– Uang tunai sebesar Rp600.000
– 1 lembar tisu
– 1 buah dompet kecil warna coklat
– 1 buah kotak warna coklat
– 1 unit handphone merek Meizu warna biru
– 1 unit handphone merek Redmi warna hitam
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan operasi penindakan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya, khususnya di kawasan wisata Parapat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. (Tim)