SUMUT – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Kampungrakyat berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang siswi kelas 2 SMP berusia 15 tahun, yang mengakhiri hidupnya akibat depresi setelah menjadi korban pelecehan dan pencabulan oleh dua orang terdekatnya.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring, mengungkapkan bahwa dua tersangka pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap korban berinisial IN telah ditangkap dan ditahan. Tindakan bejat kedua pelaku ini diduga menjadi pemicu utama IN nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri pada Jumat (22/8/2025) malam lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah mengamankan dua tersangka, yaitu KHM (25), yang merupakan abang sepupu korban, dan N (20), abang kandung korban,” ujar AKBP Aditya Sembiring dalam keterangan persnya, Rabu (28/8/2025).
Menurut Kapolres, N adalah pelaku pertama yang melakukan pelecehan terhadap korban sejak tahun 2021. Sementara KHM, pada Juni 2025 lalu, dua kali menyetubuhi korban, yang diduga menjadi penyebab kehamilan korban.
“Abang kandung korban melakukan pelecehan sebanyak 19 kali sejak 2021 hingga 2025. Perilaku ini sebenarnya sudah diketahui oleh ibu korban dan sudah pernah ditegur, dan pelaku sempat berhenti melakukannya,” jelas Kapolres.
Sementara itu, KHM melakukan pencabulan pada Juni 2025, dengan melakukan hubungan badan di sebuah hotel sebanyak dua kali. “Inilah yang diduga kuat menyebabkan korban hamil,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan Kapolres saat menerima laporan dari Kapolsek Kampungrakyat, AKP Ilham Lubis, terkait kasus bunuh diri seorang siswi SMP. Kapolres merasa heran mengapa anak seusia itu sampai berpikir untuk mengakhiri hidupnya. Ia kemudian memerintahkan Kapolsek untuk berkoordinasi dengan keluarga korban agar kasus tersebut diselidiki lebih lanjut.
“Awalnya, keluarga korban menolak karena sudah ikhlas dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Namun, setelah kami yakinkan dan menjamin semua biaya akan ditanggung kepolisian, akhirnya ibu korban bersedia,” ungkap Kapolres.
Setelah mendapatkan izin, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban untuk dilakukan autopsi.
“Kami juga mengamankan barang-barang milik korban dari TKP, termasuk HP dan buku harian. Dari HP, kami menemukan percakapan korban dengan seseorang yang meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Di catatan harian juga tertulis bahwa korban sedang hamil. Inilah yang menjadi motif utama, yaitu korban depresi karena mengetahui dirinya hamil, sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya,” jelas mantan Kapolsek Metro Tanah Abang ini.
Kasus ini kemudian mengerucut pada nama KHM dan N sebagai pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap korban. Keduanya berhasil diringkus polisi dari dua lokasi yang berbeda.
Melalui pengungkapan kasus ini, Kapolres Labusel menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas segala bentuk kejahatan terkait perlindungan anak dan perempuan di wilayah hukumnya.
(Tim)




                    





