SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Informatif dalam ajang Komisi Informasi Sumatera Utara Award 2026. Penghargaan tersebut diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya Pemkab Simalungun dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar, S.STp., M.Si., yang hadir mewakili bupati.

Standar Penilaian Meningkat, Tantangan Semakin Besar

KI Sumut Award 2026 diikuti 211 badan publik dari berbagai kategori di Sumatera Utara. Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis dan pengisian instrumen penilaian hingga monitoring dan evaluasi langsung.

Tahun ini, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90 poin. Peningkatan tersebut menegaskan bahwa badan publik dituntut semakin serius dalam mengelola informasi dan memberikan akses kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, menyebut penghargaan itu sebagai hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah sekaligus motivasi untuk memperkuat pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Pemerintah Kabupaten Simalungun senantiasa berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan agar dapat memahami, berpartisipasi, serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, predikat Informatif bukanlah titik akhir. Pemkab Simalungun akan terus mendorong penguatan peran PPID, peningkatan kualitas pelayanan, serta pemanfaatan teknologi agar informasi semakin mudah diakses masyarakat.

Bukan Sekadar Penghargaan, Keterbukaan Harus Terasa oleh Masyarakat

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja badan publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar penghargaan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat program pemerintah.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa predikat Informatif harus dibuktikan melalui pelayanan nyata. Informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dari pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bagi Pemkab Simalungun, penghargaan ini menjadi modal untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Namun, konsistensi tetap menjadi kunci: keterbukaan tidak cukup ditampilkan saat penilaian berlangsung, melainkan harus hadir setiap kali masyarakat membutuhkan informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan pembangunan daerah.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Simalungun diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sehingga penghargaan yang diraih tidak hanya menjadi kebanggaan pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Redaksi: ANEWS-Chanel