SIMALUNGUN – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Simalungun yang digelar di Jalan Asahan, Sabtu (10/10/2026), menuai keberatan dari sejumlah pengurus periode 2021–2026. Mereka menilai proses pelaksanaan Musda tersebut bermasalah secara prosedural karena mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi.

Keberatan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Sejumlah pengurus mempertanyakan proses pembentukan panitia pelaksana (Organizing Committee/OC) dan Steering Committee (SC) yang disebut dilakukan tanpa melibatkan mereka dalam rapat maupun pembahasan resmi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip kolektif-kolegial serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi DMI.

Ruslan Purba, salah seorang pengurus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap proses penyelenggaraan Musda tersebut.

“Sekitar 80 persen pengurus menyatakan mosi tidak percaya. Kami menilai proses Musda ini bermasalah karena pengurus periode 2021–2026 tidak dilibatkan sebagaimana mestinya,” tegas Ruslan kepada media.

Menurutnya, keberatan tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Ketua Pimpinan Wilayah (PW) DMI Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat keberatan itu, pengurus menyoroti tidak adanya pelibatan mereka dalam pembentukan panitia Musda. Mereka menilai proses yang berjalan secara sepihak berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan dan mekanisme organisasi.

Minta Musda Ditunda

Pengurus DMI Simalungun periode 2021–2026 meminta PW DMI Sumatera Utara menunda pelaksanaan Musda pada 10 Oktober 2026. Mereka juga mendesak agar dilakukan konsolidasi internal sebelum tahapan Musda dilanjutkan.

Selain penundaan, mereka meminta PD DMI Simalungun melibatkan seluruh jajaran pengurus harian dalam pembentukan panitia yang dinilai sah, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi.

Bagi para pengurus yang menyampaikan keberatan, keterbukaan proses dan pelibatan unsur kepengurusan menjadi hal penting untuk menjaga legitimasi hasil Musda sekaligus mencegah munculnya konflik internal.

Mereka khawatir, apabila persoalan prosedural tersebut tidak diselesaikan, hasil Musda berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di tubuh organisasi.

Ruslan Purba, didampingi Aroji Siagian, berharap PW DMI Sumatera Utara menindaklanjuti keberatan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap proses penyelenggaraan Musda.

Hingga terdapat penjelasan resmi dari pihak penyelenggara dan hasil pemeriksaan terhadap ketentuan organisasi yang berlaku, tudingan mengenai cacat hukum terhadap Musda tersebut masih merupakan keberatan dari pihak pengurus dan belum dapat dipastikan sebagai kesimpulan hukum.

Tim Red