SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat sinergi untuk mencegah potensi penyimpangan dan berbagai gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pencegahan Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Kabupaten Simalungun, Selasa (6/10/2026).
MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Sumatera Utara.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun, serta perwakilan kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Simalungun.
Kegiatan juga dirangkai dengan rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dan memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menegaskan, MoU tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas. Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan harus diterjemahkan menjadi langkah nyata melalui komunikasi, koordinasi, edukasi, dan pendampingan.
“Kerja sama ini kita harapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, edukasi, dan pendampingan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujar Bupati.
Ia menyebut, sinergi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendeteksi dan mencegah sejak dini potensi penyimpangan maupun gangguan yang dapat menghambat penyelenggaraan pendidikan.
Bupati juga menekankan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan pendidikan berlangsung secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Sinergi dengan pihak Kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum para pengelola pendidikan sehingga setiap kebijakan dan program berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan,” tegasnya.
Kejaksaan Dorong Konsep “Jaksa Sahabat Pendidik”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif dalam membangun hubungan antara aparat penegak hukum dengan dunia pendidikan.
Konsep tersebut salah satunya diwujudkan melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”, yang diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada insan pendidikan.
“Pendidikan bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik agar menjadi manusia bernilai. Anak-anak bagaikan besi yang perlu ditempa dan dibentuk menjadi generasi berkualitas,” ujarnya.
Menurut Kajatisu, keberadaan Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat memperluas ruang edukasi hukum di lingkungan pendidikan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang sehat dan berintegritas.
Dengan adanya MoU tersebut, Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun berharap upaya pencegahan dapat dilakukan lebih awal, sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Sinergi pemerintah daerah, Kejaksaan, kepala sekolah, tenaga pendidik, dan seluruh insan pendidikan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Simalungun, sehingga sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan moral generasi penerus.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, aman, transparan, berintegritas, serta mampu melahirkan generasi Simalungun yang berilmu, berkarakter, dan bermoral luhur. (JF)










