MEDAN – Bukan sekali dua kali, komplotan begal yang beroperasi di wilayah Percut Sei Tuan diduga telah beraksi hingga 40 kali di sejumlah wilayah hukum kepolisian. Rentetan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat itu kini mulai terkuak setelah Tim JCS Satreskrim Polrestabes Medan kembali meringkus seorang terduga pelaku di sebuah penginapan di Kabupaten Langkat.
Pelaku bernama Ferdiansyah alias Ferdi (18), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap di Sakhi Homestay, Jalan Binjai–Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.
Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan polisi dalam membongkar dugaan jaringan begal yang disebut telah berulang kali menyasar pengendara sepeda motor. Ferdi merupakan pelaku keempat yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis melalui Kanitresmob Iptu Bimo Setiadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Namun, ketika dibawa untuk pengembangan kasus, Ferdi disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga petugas menembak kedua kakinya.
40 TKP: Percut Sei Tuan Paling Banyak Disasar
Angka yang diungkap polisi bukan perkara kecil. Komplotan ini diduga terlibat dalam 40 kejadian begal yang tersebar di tiga wilayah hukum kepolisian.
Sebanyak 32 kejadian tercatat di Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polrestabes Medan. Tiga kejadian lainnya berada di Kecamatan Batang Kuis, wilayah hukum Polresta Deli Serdang, sementara lima kejadian terjadi di kawasan Martubung dan Mabar, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan 32 kejadian yang disebut berlangsung di Percut Sei Tuan, wilayah tersebut menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak dalam rangkaian aksi yang sedang diusut.
Rentetan kejadian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan warga, khususnya pengendara yang harus melintas pada waktu rawan. Jalan yang semestinya menjadi ruang aktivitas masyarakat justru dapat berubah menjadi lokasi ancaman ketika pelaku kejahatan leluasa beraksi.
Meski demikian, angka 40 TKP tersebut masih merupakan keterangan kepolisian yang perlu ditindaklanjuti melalui pembuktian dalam proses hukum.
Lansia Jadi Korban, Motor Dirampas Saat Subuh
Salah satu kasus yang menjadi bagian dari pengungkapan ini menimpa Dachyar Siregar (62), seorang pengendara sepeda motor yang menjadi korban begal di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, korban ditabrak oleh tiga orang pelaku yang berboncengan dalam satu sepeda motor hingga terjatuh. Ketika korban tidak berdaya, salah seorang pelaku disebut mengancamnya, sementara pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 2614 AHS.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi tidak ada orang yang datang membantu saat kejadian berlangsung.
Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rentannya pengendara yang melintas sendirian pada waktu subuh. Korban bukan hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga harus menghadapi ancaman saat berada di jalan.
Tiga Pelaku Ditangkap, Ferdi Menyusul
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi lebih dahulu menangkap tiga terduga pelaku, yakni Iqdamiqni Rizal (19), Akbar Ramadhan (18), dan Muhammad Anwar (19).
Iqdamiqni Rizal dan Akbar Ramadhan disebut berasal dari wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, sedangkan Muhammad Anwar merupakan warga Kecamatan Medan Tembung.
Penangkapan Ferdiansyah kemudian menjadi perkembangan baru dalam upaya polisi mengungkap dugaan keterlibatan anggota lainnya.
Namun, pekerjaan aparat belum selesai. Mengamankan empat orang tidak otomatis menuntaskan seluruh perkara apabila masih ada terduga pelaku lain yang belum tertangkap dan rangkaian kejadian yang belum sepenuhnya terungkap.
Hasil Kejahatan Diduga Mengalir ke Judi Slot dan Narkoba
Kanitresmob Iptu Bimo Setiadi juga menyebut para pelaku memperoleh bagian sekitar Rp1,5 juta dari hasil penjualan barang hasil kejahatan.
Uang tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan untuk bermain judi slot, membeli sabu, serta membiayai kebutuhan pribadi dan pacar beserta keluarganya.
Jika keterangan itu terbukti dalam proses hukum, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan perampasan kendaraan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hasil kejahatan diduga digunakan untuk membiayai aktivitas lain.
Meski begitu, dugaan penggunaan uang tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Polisi Masih Memburu Pelaku Lain
Tim JCS Satreskrim Polrestabes Medan menyatakan masih mengejar sejumlah terduga pelaku lainnya. Identitas mereka disebut telah dikantongi petugas.
Pengejaran ini menjadi bagian penting untuk memastikan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Masyarakat kini menunggu hasil akhir pengungkapan kasus tersebut. Sebab, keberhasilan penanganan perkara bukan semata-mata diukur dari jumlah orang yang ditangkap, melainkan juga dari kemampuan aparat mengungkap seluruh rangkaian kejahatan, mengumpulkan bukti, dan membawa perkara ke proses hukum.
Empat terduga pelaku telah diamankan, tetapi pengejaran belum berakhir. Dengan dugaan 40 TKP, pengungkapan komplotan ini masih menyisakan pekerjaan besar bagi kepolisian demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Tim Biro Sumut)










