ANEWS Chanel _ Kasus Penggelapan uang sewa toko roti Aroma, Rita Sitorus divonis 2 tahun penjara. Putusan perkara tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Selasa (9/1/2024) sore.
BACA JUGA : Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun, Bupati Ajak Kapolres Yang Baru, Bersama Membangun Simalungun
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Nasfi Firdaus menyatakan terdakwa Rita Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, yakni 2 tahun penjaraSetelah vonis dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding.
Poltak Silitonga, Kuasa Hukum Pelapor Eryta Ambarita, mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Poltak putusan tersebut sudah benar “Putusan itu sudah benar. Kita menghormati putusan majelis hakim tersebut,” kata Poltak. (Francis).




                    
