Simalungun — Di balik sunyinya malam, Rintis VII menyimpan kisah pilu. Sebuah kecelakaan yang melibatkan seorang pejalan kaki dengan dugaan gangguan jiwa (ODGJ) dan pengendara motor yang merupakan pasangan muda-mudi menjadi cermin realitas sosial yang kompleks.

Tragedi ini mengingatkan bahwa keselamatan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial tidak boleh lagi ditunda.

Rintis VII, yang terletak di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, merupakan jalur vital penghubung antarwilayah.

Di balik geliat ekonominya, kawasan ini menyimpan masalah klasik: minimnya penerangan jalan. Kegelapan malam bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Pada 1 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Umum KM 03–04 Rintis VII, sebuah sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki yang diduga ODGJ.

Pengendara motor, Suhada (23), wiraswasta asal Dusun IV Sidomulyo, Nagori Balimbingan, mengendarai Yamaha Scorpio tanpa plat nomor. Ia membawa penumpang Eka Afana Safitri (19). Kedua korban mengalami luka ringan dan trauma psikologis.

Korban pejalan kaki, yang belum teridentifikasi (disebut sementara Mr. X), diduga kuat merupakan ODGJ. Ia mengalami luka cukup parah dan saat ini mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat.

Menurut keterangan saksi, Suhada dan Eka melaju dari arah Tanah Jawa menuju Pematang Siantar ketika Mr. X tiba-tiba menyeberang di lokasi yang minim penerangan. Kondisi gelap dan jarak yang dekat membuat tabrakan tak terhindarkan.

Petugas kepolisian segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Saksi-saksi dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan. Polisi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk menelaah dugaan kelalaian pengendara dan faktor lingkungan seperti minimnya penerangan.

Insiden ini memunculkan beberapa isu penting :

  • Minimnya penerangan jalan di jalur vital seperti Rintis VII yang meningkatkan risiko kecelakaan malam.
  • Keberadaan ODGJ di ruang publik yang belum tertangani secara memadai—menyoroti perlunya layanan kesehatan jiwa dan program rehabilitasi yang terkoordinasi.
  • Kepatuhan berlalu lintas, termasuk kepemilikan dokumen kendaraan dan penggunaan perlindungan keselamatan, yang masih perlu ditingkatkan.

Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan sinergi lintas sektor:

  1. Pemerintah Daerah: Segera pasang penerangan jalan pada titik-titik rawan dan perkuat program penanganan ODGJ.
  2. Kepolisian: Intensifkan patroli malam, lakukan penegakan hukum secara adil, dan bekerja sama dengan dinas terkait dalam penanganan ODGJ.
  3. Dinas Sosial & Kesehatan: Kembangkan program identifikasi, rehabilitasi, dan pendampingan untuk ODGJ agar tidak berkeliaran di ruang publik.
  4. Masyarakat: Tingkatkan kewaspadaan, laporkan keberadaan ODGJ atau titik rawan, serta dukung upaya keselamatan jalan.
Foto : Laporan dari Satlantas Polres Simalungun.

Kecelakaan di Rintis VII bukan sekadar peristiwa lalu lintas — melainkan seruan moral untuk bertindak. Semoga tragedi ini menjadi momentum perbaikan: menyalakan lampu jalan dan nurani kita demi keselamatan bersama.


(Tim/Red)