LANGKAT – Jum’at, 6 September 2024 Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (GEMALAKI) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor BKD Kabupaten Langkat, dengan tujuan menyampaikan persoalan yang membuat moralitas Pendidikkan di Kabupaten Langkat kian menjadi buruk. Terhadap hadirnya dua tersangka kepala sekolah yang menjabat di kabupaten atas tindak pindana korupsi namun masih dipertahankan serta salah satunya ditambahkan jabatannya.
Dalam hal inilah Gemalaki merasa terpanggil untuk menjadi kontroling terhadap BKD Kab. Langkat yang kurang tegas dalam menjaga pendidikan yang ada diLangkat. Sehingga masih mempertahankan kepengawaian dari Dua Kepala Sekolah yang menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Secara tidak langsung BKD Kab. Langkat berusaha mengembangkan budaya korupsi yang ada diLangkat dengan membiarkan dua orang tersangka tersebut tetap menjadi pimpinan di sekolah negeri yang ada dilangkat. Adapun kedua orang yang dimaksud adalah Awaluddin, salah satu Kepala Sekolah SD di Kec. Salapian dan Rahayu Ningsih salah satu Kepala Sekolah di Kec. Padang Tualang. Namun dua tersangka masih ditemukan diluaran tidak ditahan.
Ganda Riski siregar sebagai ketua umum GEMALAKI dalam orasinya mengatakan bahwa ” Keberadaan dua orang tersangka sebagai kepala sekolah di wilayah kabupaten Langkat sudah cukup membuktikan bahwa rendahnya moralitas dunia pendidikan di kabupaten Langkat. Lebih dari itu GEMALAKI menduga adanya kong kalikong yang dilakukan oleh kedua orang tersangka tersebut depan kepala BKD Kabupaten Langkat”.
Diwaktu dan tempat yang sama, Rizky Dhani Munte sebagai koordinator aksi turut menyoroti kinjerja kepala BKD Kabupaten Langkat. Rizky Dhani Munte mengkritisi terkait dengan perubahan yang terjadi pada pengumuman Bupati Langkat nomor: 810-2187/BKD/2023 dikeluarkan pertanggal 19 September 2023 ditanda tangan oleh Bupati Langkat berubah signifikan dengan Surat yang dikeluarkan Nomor: 2772/BKD/2023 dikeluarkan pertanggal 15 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Ka. BKD Kab. Langkat. Perubahan signifikan yang dimaksud adalah adanya tambahan poin pada kegiatan seleksi, yang disebut Seleksi Kopetensi Teknis Tambahan (SKTT). Yang tidak pernah tercantum dan disosialisasi dalam beberapa surat edaran pada tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)- Guru tahun 2023.
Penambahan poin seleksi ini diduga adalah upaya untuk memuluskan hasrat dari Kepala BKD Kab. Langkat untuk bisa menjadi penentu tunggal atas nama nama yang akan diluluskan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak hanya sampai disitu, Rizki Dhani Munte, dalam orasinya didepan Kantor BKD Kab Langkat juga turut menyampaikan bahwa : Tidak adanya profesionalitas Ke panitian Seleksi Daerah Kabupaten Langkat dalam melaksanakan proses penyeleksian persyaratan peserta sehingga ditemukan salah satu peserta yang Lulus PPPK Guru Tahun 2023 terdaftar sebagai Calon tetap pada Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Rizky Dhani Munthe menyampaikan Adanya ditemukan kesewenang-wenangan PANSELDA sehingga Komnas HAM Republik Indoneria mengeluarkan surat dengan Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024 tentang Rekomendasi atas Peristiwa Dugaan Kesewenangan Proses Seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Langkat.
Kesewenangan wenangan yang dilakukan oleh kepala BKD Kab. Langkat ini juga di respon oleh guru guru honorer, khususnya guru disekolah SDN 050666 Lubuk Dalam guru honorer tersebut di pecat oleh Kepala Sekolahnya yang bernama Tasni.
Berdasarkan fakta kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kepala BKD Kabupaten Langkat sebagaimana penulis uraikan diatas. Maka GEMALAKI dalam beberapa tuntutan nya Meminta Kepada Ka. Polda Sumatera Utara untuk menangkap para tersangkut dugaan kasus suap-menyuap pada saat Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 di Kabupaten Langkat. Kemudian juga meminta agar kepala BKD Kab Langkat memberikan penjelasan mengenai perubahan signifikan pada poin tambahan untuk seleksi PPPK yang mana kepada BKD Kab Langkat sebagai orang yang bertandatangan dalam surat tersebut. (Amir)
Editor Redaksi : A01