Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dengan tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial dan pemberitaan yang menyebutkan dirinya melakukan razia terhadap truk berplat BL saat meninjau jalan provinsi di Kabupaten Langkat ruas Simpang Tiga – Namo Unggas – Tangkahan yang amblas pada Sabtu, 27 September 2025.

Penegasan ini disampaikan Bobby Nasution usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Senin, 29 September 2025 siang.

“Itu bukan razia. Aturan terkait plat kendaraan perusahaan sesuai domisili dan wilayah operasional baru akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang. Saat ini, kami hanya melakukan sosialisasi dan masih dalam tahap pengkajian oleh Bapenda,” jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution juga memanfaatkan kesempatan dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Sumut untuk meluruskan informasi yang simpang siur tersebut. Beliau menekankan bahwa aturan serupa telah diterapkan di berbagai provinsi lain, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

“Aturan ini sudah banyak diterapkan di daerah lain. Kenapa kita malah heboh? Ini bukan semata-mata karena plat BL. Kebetulan saja, kendaraan yang melintas saat peninjauan kemarin berplat BL,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa tujuan utama dari aturan plat kendaraan perusahaan sesuai domisili dan wilayah operasional adalah untuk memastikan penerimaan pajak kendaraan yang optimal bagi Sumatera Utara.

Dengan plat kendaraan yang sesuai, pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah Sumatera Utara dan dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempersiapkan penerapan aturan ini pada tahun 2026, Bobby Nasution meminta para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara untuk segera mendata perusahaan-perusahaan yang berdomisili di wilayah masing-masing, namun memiliki kendaraan operasional yang tidak menggunakan plat BK atau BB.

“Setelah pendataan selesai, kita akan sosialisasikan aturan ini kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar mereka segera mengganti plat kendaraannya. Dengan demikian, pajak kendaraan mereka akan masuk ke kas daerah kita,” ujar Bobby Nasution.

Bobby Nasution juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kendaraan operasional berplat non-BK atau BB yang hanya sekadar melintas di wilayah Sumatera Utara, asalkan perusahaan pemilik kendaraan tersebut tidak berdomisili di Sumatera Utara.

“Jika hanya melintas, tentu tidak masalah. Yang menjadi perhatian kita adalah perusahaan yang berdomisili di Sumatera Utara, tetapi menggunakan kendaraan operasional dengan plat dari luar daerah,” jelasnya.

Bobby Nasution juga memberikan kelonggaran bagi kendaraan roda empat dan roda dua yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan komersial.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak lagi termakan oleh informasi yang tidak akurat. Bobby Nasution berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Sumatera Utara dengan cara yang transparan dan akuntabel. (Tim)